Salam Redaksi.;

Asalamualaikum,Wr.wb, Salam sejahtera bagi kita semua.;

Kehadiran kami sebagai salah satu Media Publikasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan merupakan salah satu wujud dari azas Demokrasi dan untuk mencapai nilai – nilai dari Undang – undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia yang mencerminkan suatu Negara yang Demokrasi ( Dari Rakyat untuk Rakyat ) yang berdasarkan Pancasila.

Untuk itu kami hadir di tengah masyarakat sebagai Wahana Aspirasi Rakyat, sekaligus sebagai Media kontrol Sosial dalam segala Aspek kehidupan dan Kemajuan Pembangunan Daerah, demi tercapainya Sila kelima (5) dari butir Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia pada umumnya dan bagi Rakyat Kabupaten OKU Selatan pada khususnya.

Sebagai Wujud Upaya dan karya kami dalam kiprah memajukan Daerah lewat Media Publikasi, kami sangat mengharapkan Dukungan serta bantuan kerjasama yang baik dari berbagai lapisan element masyarakat, dan insya allah kami akan dapat bekerja secara Provesional dalam setiap menyajikan Tulisan Publikasi dan informasi sebagai Media Wahana Aspirasi Rakyat.

Atas tanggapan dan kerjasamanya dengan kehadiran kami di tengah kehidupan Masyarakat kami Ucapkan Terimakasih,..!!

Muaradua, 10 Mei 2011



ttd

Ferry hendrawan.AA

Pimpinan Redaksi

Sabtu, 12 November 2011

Diduga IPKTM Tidak  masuk inkam Daerah.

Yaitu, Hutan Register Penujukan Partial (1980) dengan UU No 5 tahun 1967, Tata Guna Hutan dan Kawasan atau TGHK (1980-1992) dengan UU No 5 tahun 1990, Paduserasi RTRWP TGHK (1992-1999), Penunjukan Kawasan Hutan (1999.2005) dengan UU No 41 tahun 1999 yang masih berlaku sampai sekarang, dan Usulan Perubahan Kawasan Hutan dalam Review RTRWP/K dan Pemekaran (2005) dengan UU No32 tahun 2004 dan UU No 26 tahun 2007. Hasil pantauan dan survey lensa Selatan di lapangan, terindikasi terjadinya suatu mata rantai dalam pembalakan isi Hutan di kawasan wilayah kabupaten OKU Selatan, yang mana di ketahui terdapat sebanyak 39 orang Pengusaha kayu yang mengantongi Surat resmi dari Pemerintah untuk izin pengelolaan usaha bidang kayu yaitu ”Ijin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik” (IPKTM), yang pada hakekatnya izin tersebut merupakan pengelolaan kayu dari hutan milik rakyat, milik adat, atau hasil dari perkebunan, namun justru dari sisi lain diduga terjadi azas pemanpaatan bagi 90.% oknum pengusaha kayu dan rekanan dari Pihak tertentu untuk melakukan pembalakan besar-besaran di wilayah hutan kawasan, sehingga kondisi hutan di OKU Selatan pada saat ini mengalami kegundulan akibat ulah dari para Oknum perambah tersebut. Dari inpormasi Masyarakat di beberapa Wilayah Kawasan Hutan Buay Pemaca, wilayah Mekakau, wilayah Buay sandang Aji, dan wilayah Kisam. Pembalakan hasil Hutan Kayu kawasan semakin merajalela sudah berjalan sekitar 5 (lima) tahun ini, seperti yang di tuturkan oleh beberapa masyarakat saat di bincangi LS ”Sebagai masyarakat kecil kami hanya dapat merasakan keheranan, saat ini semakin banyak pengusaha kayu baru dan sepertinya mereka dengan bebas melakukan perambahan, dan pengangkutan kayu dari dalam hutan di daerah kami di Buay Pemaca ini hampir setiap hari, yang jadi herannya apakah mereka tidak takut di tangkap Petugas kehutanan, dan apakah memang tidak ada Petugas kehutanan di kabupaten kita ini,.? Selaku masyarakat kecil kamipun merasa senang-senang saja karna kami bisa ikut upahan ngangkut kayu lumayan buat makan, namun terkadang kami merasa takut dan khawatir kalau-kalau nanti kami di tangkap juga oleh Petugas, tapi karna kami lihat para pengusaha kayu santai-santai saja yaa kami pikir aman, dan yang pasti mereka itu sudah ada ”bekingnya”. Jelas beberapa masyarakat tak bersedia di sebut namanya. Dari beberapa pengusaha kayu yang sempat di bincangi LS ”Kami memiliki izin yang syah dari pemerintah, dan kami melakukan usaha kami berdasarkan ”aturan dan peraturan”yang ada, kami memiliki areal lahan, setiap kali pengangkutan kami membayar adinistrasi, tidak tau dengan pengusaha yang lain apakah sama dengan kami atau tidak”. Kata beberapa pengusaha yang tidak bersedia disebut namanya saat di bincangi LS. Saat permasalahan ini hendak di pertanyakan LS ke Dinas terkait, beberapa kali Kepala Dinas tidak dapat di temui karna sedang perjalanan Dinas, dan ketika di Konvirmasi tertulis dengan beberapa pertanyaan, sampai hari ini pihak Dinas terkait enggan memberikan jawaban. (Red).  
DPR JANGAN ASAL TUDING,.! 
Demi masyarakat DPR & EKSEKUTIF HARUS SELARAS


coba kita belajar untuk dapat lebih bijak lagi dalam menyikapi suatu permasalahan, Jangan semua permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara yang Prontal, dengan bahasa yang terpublikasi di media masa seperti itu, bukan tidak bisa malah menimbulkan rasa bingung masyarakat, Jangan masyarakat di korbankan oleh ”kepentingan tertentu”.

OKU Selatan.LS.
Kabupaten OKU Selatan salah satu Daerah yang saat ini sedang mulai gencar-gencarnya melakukan pengembangan Perekonomian yang berbasis pada kemajuan Ekonomi masyarakat, diantaranya sejak beberapa tahun belakangan di kabupaten OKU Selatan sudah mulai masuk beberapa Investor yang bergerak dalam bidang Pertambangan dan Perkebunan, hal ini merupakan salah satu Prestise yang sangat baik terutama bagi kemajuan perekonomian masyarakat. Dari pemberitaan salah satu Koran Harian di Kabupaten Ini (14/09) diduga adanya aktifitas ilegal beberapa Perusahaan di bidang Perkebunan telah melakukan Kegiatan Operasional yang diduga belum memiliki Izin yang jelas. Beberapa wakil rakyat DPRD.OKU Selatan. menemui adanya kejanggalan terhadap rencana pembukaan kebun kelapa sawit oleh kedua insvestor itu. diantaranya tidak jelas Hak Guna Usaha (HGU) kedua perusahaan itu. Tapi, mereka telah melakukan aktifitas berupa pembersihan dan pembukaan lahan (land clearing). Dan ini sudah menjadi pertanyaan anggota DPRD OKUS. Ir HA Jauhari Adibaya. “padahal tanpa HGU ,perusahaan jelas tidak punya hak atas tanah. Menurut hukum perusahaan kelapa sawit seperti itu sudah jelas melanggar,” ujar jauhari, izin lokasi itu artinya hanya sebatas perusahaan boleh ada di kawasan  itu tanpa boleh menggarap lahan sebelum menyelesaikan proses seperti inventarisasi lahan, pembebasan lahan dan proses HGU dari badan pertanahan. Dalam ketentuan sudah jelas  bahwa setiap perusahaan sawit yang melakukan pembersihan atau pembukaan lahan tanpa memiliki HGU ádalah kegiatan ilegal. Mesti ditindak atau lebih tegasnya lagi di tangkap,” kata jauhari.(dari kutipan Berita di koran tersebut.Red)
Saat permasalahan tersebut dibincangi Lensa Selatan kepada Kepala Dinas Hutbun OKUS Ir.Winaryo Via Telphon, “Saat ini banyak sudah Perusahaan yang masuk ke OKU Selatan, memang tidak seluruh Perusahaan sudah memenuhi persyaratan perizinannya, makanya setelah saya konvirmasikan ke bapak Bupati terkait beberapa perusahaan yang sudah memiliki izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang dikeluarkan Bupati namun sampai sekarang tidak menyelesaikan kelengkapan Persyaratan lainnya seperti Amdal dan bukti-bukti pembebasan lahan yang milik masyarakat serta beberapa administrasi lainnya, dari hasil koordinasi saya ke Bupati, Bupati memutuskan untuk segera menindak beberapa perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatannya. Seperti yang dikatakan dalam pemberitaan terkait operasional Ilegal dua perusahaan, Kedua perusahaan itu masih dalam proses pembebasan lahan, salah satu dari perusahaan tersebut telah membuka dan menggarap lahan pembibitan seluas 1000 hektare. adalah PT.Keza Lintas Buana (KLB) yang sudah meminta rekomendasi untuk mendatangkan bibit 600 ribu kecambah kelapa sawit,”kata Winaryo Namun  Bisa jadi tambahnya, perusahaan tersebut berani menbuka lahan untuk pembibitan itu karena telah menyelesaikam proses ganti rugi (pembebasan) lahan dengan masyarakat. “Mengingat seluruh lahan yang akan dijadikan areal perkebunan ada pemiliknya. Tentu perusahaan tak akan berani untuk sembarang membuka tanpa membebaskan terlebih dahulu,”Jelas Winaryo. Winaryo mengingtakan kepada masyarakat, bahwa izan lokasi yang di keluarkan bupati bukan berarti bupati (Pemerintah Daerah) menyerahkan lahan milik masyarakat kepada perusahaan. Izin tersebut sifatnya hanya sebatas izin wilayah tertentu yang akan di jadikan lokasi perkebunan. “Kalaupun lokasi itu ada hak-hak masyarakat, perusahaan harus menyelesaikam permasalahan terlebih dahulu. Jika hak masyarakat tersebut tak terpenuhi, maka pemerintah daerah bisa menghentikan aktifitas perusahaan tersebut,”pungkas Winaryo. Dilain tempat salah seorang putra Daerah ir.Setia Budiman dari salah satu Lsm.Masyarakat Peduli Asset Daerah, menyikapi kata yang di lontar salah satu Anggota DPRD ”menurut saya alangkah lebih bijaknya apabila permasalahan semacam ini di koordinasikan terlebih dahulu ke Dinas terkait, ke Pihak Perusahaan dan juga ke Bupati. Sudah benar salah satu pungsi dari DPRD tersebut adalah pengawasan, namun hal ini kan terkait dengan masyarakat banyak, setentunya di wilayah perkebunan tersebut secara tidak langsung akan menguntungkan masyarakat, bukankah Kabupaten kita ini sedang membutuhkan banyaknya para investor yang masuk kedaerah kita untuk menanamkan modalnya,.? Yang pasti para investor akan mau melirik daerah kita apabila mereka merasa adanya kenyamanan dan kerjasama yang baik dari pihak pemerintah dan masyarakat, dan apabila memang benar terdapat permasalahan yang justru akan merugikan daerah, bukan hanya pemerintah yang berhak menghentikan perusahaan tersebut, masyarakat pun punya hak. Sementara sudah berjalan sejak kurun beberapa waktu ini masyarakat tidak terdengar merasa di rugikan, jadi coba kita belajar untuk dapat lebih bijak lagi dalam menyikapi suatu permasalahan, tidak bisa semua permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara yang Prontal, dengan bahasa yang terpublikasi di media masa seperti itu, bukan tidak bisa malah menimbulkan rasa bingung masyarakat”. (Red).