DPR JANGAN ASAL TUDING,.!
Demi masyarakat DPR & EKSEKUTIF HARUS SELARAS
coba kita belajar untuk dapat lebih bijak lagi dalam menyikapi suatu permasalahan, Jangan semua permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara yang Prontal, dengan bahasa yang terpublikasi di media masa seperti itu, bukan tidak bisa malah menimbulkan rasa bingung masyarakat, Jangan masyarakat di korbankan oleh ”kepentingan tertentu”.
OKU Selatan.LS.
Kabupaten OKU Selatan salah satu Daerah yang saat ini sedang mulai gencar-gencarnya melakukan pengembangan Perekonomian yang berbasis pada kemajuan Ekonomi masyarakat, diantaranya sejak beberapa tahun belakangan di kabupaten OKU Selatan sudah mulai masuk beberapa Investor yang bergerak dalam bidang Pertambangan dan Perkebunan, hal ini merupakan salah satu Prestise yang sangat baik terutama bagi kemajuan perekonomian masyarakat. Dari pemberitaan salah satu Koran Harian di Kabupaten Ini (14/09) diduga adanya aktifitas ilegal beberapa Perusahaan di bidang Perkebunan telah melakukan Kegiatan Operasional yang diduga belum memiliki Izin yang jelas. Beberapa wakil rakyat DPRD.OKU Selatan. menemui adanya kejanggalan terhadap rencana pembukaan kebun kelapa sawit oleh kedua insvestor itu. diantaranya tidak jelas Hak Guna Usaha (HGU) kedua perusahaan itu. Tapi, mereka telah melakukan aktifitas berupa pembersihan dan pembukaan lahan (land clearing). Dan ini sudah menjadi pertanyaan anggota DPRD OKUS. Ir HA Jauhari Adibaya. “padahal tanpa HGU ,perusahaan jelas tidak punya hak atas tanah. Menurut hukum perusahaan kelapa sawit seperti itu sudah jelas melanggar,” ujar jauhari, izin lokasi itu artinya hanya sebatas perusahaan boleh ada di kawasan itu tanpa boleh menggarap lahan sebelum menyelesaikan proses seperti inventarisasi lahan, pembebasan lahan dan proses HGU dari badan pertanahan. Dalam ketentuan sudah jelas bahwa setiap perusahaan sawit yang melakukan pembersihan atau pembukaan lahan tanpa memiliki HGU ádalah kegiatan ilegal. Mesti ditindak atau lebih tegasnya lagi di tangkap,” kata jauhari.(dari kutipan Berita di koran tersebut.Red)
Saat permasalahan tersebut dibincangi Lensa Selatan kepada Kepala Dinas Hutbun OKUS Ir.Winaryo Via Telphon, “Saat ini banyak sudah Perusahaan yang masuk ke OKU Selatan, memang tidak seluruh Perusahaan sudah memenuhi persyaratan perizinannya, makanya setelah saya konvirmasikan ke bapak Bupati terkait beberapa perusahaan yang sudah memiliki izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang dikeluarkan Bupati namun sampai sekarang tidak menyelesaikan kelengkapan Persyaratan lainnya seperti Amdal dan bukti-bukti pembebasan lahan yang milik masyarakat serta beberapa administrasi lainnya, dari hasil koordinasi saya ke Bupati, Bupati memutuskan untuk segera menindak beberapa perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatannya. Seperti yang dikatakan dalam pemberitaan terkait operasional Ilegal dua perusahaan, Kedua perusahaan itu masih dalam proses pembebasan lahan, salah satu dari perusahaan tersebut telah membuka dan menggarap lahan pembibitan seluas 1000 hektare. adalah PT.Keza Lintas Buana (KLB) yang sudah meminta rekomendasi untuk mendatangkan bibit 600 ribu kecambah kelapa sawit,”kata Winaryo Namun Bisa jadi tambahnya, perusahaan tersebut berani menbuka lahan untuk pembibitan itu karena telah menyelesaikam proses ganti rugi (pembebasan) lahan dengan masyarakat. “Mengingat seluruh lahan yang akan dijadikan areal perkebunan ada pemiliknya. Tentu perusahaan tak akan berani untuk sembarang membuka tanpa membebaskan terlebih dahulu,”Jelas Winaryo. Winaryo mengingtakan kepada masyarakat, bahwa izan lokasi yang di keluarkan bupati bukan berarti bupati (Pemerintah Daerah) menyerahkan lahan milik masyarakat kepada perusahaan. Izin tersebut sifatnya hanya sebatas izin wilayah tertentu yang akan di jadikan lokasi perkebunan. “Kalaupun lokasi itu ada hak-hak masyarakat, perusahaan harus menyelesaikam permasalahan terlebih dahulu. Jika hak masyarakat tersebut tak terpenuhi, maka pemerintah daerah bisa menghentikan aktifitas perusahaan tersebut,”pungkas Winaryo. Dilain tempat salah seorang putra Daerah ir.Setia Budiman dari salah satu Lsm.Masyarakat Peduli Asset Daerah, menyikapi kata yang di lontar salah satu Anggota DPRD ”menurut saya alangkah lebih bijaknya apabila permasalahan semacam ini di koordinasikan terlebih dahulu ke Dinas terkait, ke Pihak Perusahaan dan juga ke Bupati. Sudah benar salah satu pungsi dari DPRD tersebut adalah pengawasan, namun hal ini kan terkait dengan masyarakat banyak, setentunya di wilayah perkebunan tersebut secara tidak langsung akan menguntungkan masyarakat, bukankah Kabupaten kita ini sedang membutuhkan banyaknya para investor yang masuk kedaerah kita untuk menanamkan modalnya,.? Yang pasti para investor akan mau melirik daerah kita apabila mereka merasa adanya kenyamanan dan kerjasama yang baik dari pihak pemerintah dan masyarakat, dan apabila memang benar terdapat permasalahan yang justru akan merugikan daerah, bukan hanya pemerintah yang berhak menghentikan perusahaan tersebut, masyarakat pun punya hak. Sementara sudah berjalan sejak kurun beberapa waktu ini masyarakat tidak terdengar merasa di rugikan, jadi coba kita belajar untuk dapat lebih bijak lagi dalam menyikapi suatu permasalahan, tidak bisa semua permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara yang Prontal, dengan bahasa yang terpublikasi di media masa seperti itu, bukan tidak bisa malah menimbulkan rasa bingung masyarakat”. (Red).