Diduga IPKTM Tidak masuk inkam Daerah.
Yaitu, Hutan Register Penujukan Partial (1980) dengan UU No 5 tahun 1967, Tata Guna Hutan dan Kawasan atau TGHK (1980-1992) dengan UU No 5 tahun 1990, Paduserasi RTRWP TGHK (1992-1999), Penunjukan Kawasan Hutan (1999.2005) dengan UU No 41 tahun 1999 yang masih berlaku sampai sekarang, dan Usulan Perubahan Kawasan Hutan dalam Review RTRWP/K dan Pemekaran (2005) dengan UU No32 tahun 2004 dan UU No 26 tahun 2007. Hasil pantauan dan survey lensa Selatan di lapangan, terindikasi terjadinya suatu mata rantai dalam pembalakan isi Hutan di kawasan wilayah kabupaten OKU Selatan, yang mana di ketahui terdapat sebanyak 39 orang Pengusaha kayu yang mengantongi Surat resmi dari Pemerintah untuk izin pengelolaan usaha bidang kayu yaitu ”Ijin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik” (IPKTM), yang pada hakekatnya izin tersebut merupakan pengelolaan kayu dari hutan milik rakyat, milik adat, atau hasil dari perkebunan, namun justru dari sisi lain diduga terjadi azas pemanpaatan bagi 90.% oknum pengusaha kayu dan rekanan dari Pihak tertentu untuk melakukan pembalakan besar-besaran di wilayah hutan kawasan, sehingga kondisi hutan di OKU Selatan pada saat ini mengalami kegundulan akibat ulah dari para Oknum perambah tersebut. Dari inpormasi Masyarakat di beberapa Wilayah Kawasan Hutan Buay Pemaca, wilayah Mekakau, wilayah Buay sandang Aji, dan wilayah Kisam. Pembalakan hasil Hutan Kayu kawasan semakin merajalela sudah berjalan sekitar 5 (lima) tahun ini, seperti yang di tuturkan oleh beberapa masyarakat saat di bincangi LS ”Sebagai masyarakat kecil kami hanya dapat merasakan keheranan, saat ini semakin banyak pengusaha kayu baru dan sepertinya mereka dengan bebas melakukan perambahan, dan pengangkutan kayu dari dalam hutan di daerah kami di Buay Pemaca ini hampir setiap hari, yang jadi herannya apakah mereka tidak takut di tangkap Petugas kehutanan, dan apakah memang tidak ada Petugas kehutanan di kabupaten kita ini,.? Selaku masyarakat kecil kamipun merasa senang-senang saja karna kami bisa ikut upahan ngangkut kayu lumayan buat makan, namun terkadang kami merasa takut dan khawatir kalau-kalau nanti kami di tangkap juga oleh Petugas, tapi karna kami lihat para pengusaha kayu santai-santai saja yaa kami pikir aman, dan yang pasti mereka itu sudah ada ”bekingnya”. Jelas beberapa masyarakat tak bersedia di sebut namanya. Dari beberapa pengusaha kayu yang sempat di bincangi LS ”Kami memiliki izin yang syah dari pemerintah, dan kami melakukan usaha kami berdasarkan ”aturan dan peraturan”yang ada, kami memiliki areal lahan, setiap kali pengangkutan kami membayar adinistrasi, tidak tau dengan pengusaha yang lain apakah sama dengan kami atau tidak”. Kata beberapa pengusaha yang tidak bersedia disebut namanya saat di bincangi LS. Saat permasalahan ini hendak di pertanyakan LS ke Dinas terkait, beberapa kali Kepala Dinas tidak dapat di temui karna sedang perjalanan Dinas, dan ketika di Konvirmasi tertulis dengan beberapa pertanyaan, sampai hari ini pihak Dinas terkait enggan memberikan jawaban. (Red).
apakah benar hutan dioku selatan yang sudah menjadi perkebunan kopi ditutup?
BalasHapusKalopun ditutup semua orang yang sudah ada dikecamatan buay pemaca mau ditrankan kemana?