Salam Redaksi.;
Asalamualaikum,Wr.wb, Salam sejahtera bagi kita semua.;
Kehadiran kami sebagai salah satu Media Publikasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan merupakan salah satu wujud dari azas Demokrasi dan untuk mencapai nilai – nilai dari Undang – undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia yang mencerminkan suatu Negara yang Demokrasi ( Dari Rakyat untuk Rakyat ) yang berdasarkan Pancasila.
Untuk itu kami hadir di tengah masyarakat sebagai Wahana Aspirasi Rakyat, sekaligus sebagai Media kontrol Sosial dalam segala Aspek kehidupan dan Kemajuan Pembangunan Daerah, demi tercapainya Sila kelima (5) dari butir Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia pada umumnya dan bagi Rakyat Kabupaten OKU Selatan pada khususnya.
Sebagai Wujud Upaya dan karya kami dalam kiprah memajukan Daerah lewat Media Publikasi, kami sangat mengharapkan Dukungan serta bantuan kerjasama yang baik dari berbagai lapisan element masyarakat, dan insya allah kami akan dapat bekerja secara Provesional dalam setiap menyajikan Tulisan Publikasi dan informasi sebagai Media Wahana Aspirasi Rakyat.
Atas tanggapan dan kerjasamanya dengan kehadiran kami di tengah kehidupan Masyarakat kami Ucapkan Terimakasih,..!!
Muaradua, 10 Mei 2011
ttd
Ferry hendrawan.AA
Pimpinan Redaksi
Selasa, 10 Mei 2011
SPJ DANA BOS HARUS SETOR 10 % KE BENDAHARA DINAS
Dalam melaksanakan program pendidikan pemerintahan memberikan bantuan Oprasional sekolah (BOS) dalam menunjang kegiatan tersebut 13 kegunaan dana bos yang harus di SPJ oleh sekolah masing-masing. Pengeluaran yang di masukan dalam SPJ membuat kepsek kebingungan dalam melaksanakan membuat SPJ karena ada beberapa dana yang di minta Oleh dinas dari dana BOS sebesar 5% sampai 10%.
Salah satu kepala sekolah yang berinisial T memberikan keterangan bahwa dana bos yang keluar pada bulan Januari tahap sebesar 15 juta ketika pencairan pihak dinas tidak meminta sama sekali dalam dana yang di berikan di gunakan sekolah dengan ketentuan yang dilaksanakan seperti pembayaran dana honor guru dan dana dana rutin komsumsi, dana rehap ringan ruangan kelas dan mobiler, ATK sekolah, serta lain-lain. Dari rincian tersebut diatas yang di masukan dalam SPJ tersebut. Namun keterkejutan kepala sekolah ketika di menyerahkan SPJ dimintai oleh bapak suherman sebesar 10% dari dana BOS kalau tidak memberikan dana yang di tentukan maka SPJ tidak di terima. Keluhan ini yang membuat kepsek tidak bisa berbuat banyak dan terpaksa harus membayar 10%.
Ditambahkan S. Kpsek SD Muaradua Kisam mengatakan kalau kami pak dimintai Oleh bapak suherman dalam menyetor SPJ 800 Ribu. Kalau kurang pak herman menyuruh membawa kembali SPJ Yang akan di Setor.
Di kabupaten OKU selatan jumlah sekolah SD mencapai 150 lebih. Kalu di kalikan dana 1jt persekolah maka mencapai 150 juta lebih dana tersebut masuk ke kantong pribadi.dana tersebut tidak jelas kegunaan.nya
Ketika di kompirmasi dengan bendahara dinas pendidikan Suherman, diruangan tidak bersedia menjawab dan diarahkan ke Kasubag keuangan. Drs Yahanas M.Pd. membantah kerah yahanas mengatakan kalau pihak dinas pendidikan tidak pernah menerima dan meminta kepada kepala sekolah untuk menyetor kan SPJ dengan dana 10% . kepsek jangan mengada-ada karena bila di dikatakan pak suherman meminta dana sebesar itu pihak sekolah membuat SPJ dimasukan Dimana dan 10%. Jd kami mengnharapkan kepada kepala sekolah gunakanlah Dana BOS itu sesuai apa yang di tentuklan dalam kegunaan, jangan samapai dana BOS disalah Gunakan Bila Ada laporan ada kepsek yang menyalahgunakan maka kami akan menindaklanjuti. Namun ketika di tanya kembali bila oknum di dinas pendidikan yang meminta kepada kepsek, yohanas tidak menjawa.
(Yasir A)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar