Salam Redaksi.;

Asalamualaikum,Wr.wb, Salam sejahtera bagi kita semua.;

Kehadiran kami sebagai salah satu Media Publikasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan merupakan salah satu wujud dari azas Demokrasi dan untuk mencapai nilai – nilai dari Undang – undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia yang mencerminkan suatu Negara yang Demokrasi ( Dari Rakyat untuk Rakyat ) yang berdasarkan Pancasila.

Untuk itu kami hadir di tengah masyarakat sebagai Wahana Aspirasi Rakyat, sekaligus sebagai Media kontrol Sosial dalam segala Aspek kehidupan dan Kemajuan Pembangunan Daerah, demi tercapainya Sila kelima (5) dari butir Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia pada umumnya dan bagi Rakyat Kabupaten OKU Selatan pada khususnya.

Sebagai Wujud Upaya dan karya kami dalam kiprah memajukan Daerah lewat Media Publikasi, kami sangat mengharapkan Dukungan serta bantuan kerjasama yang baik dari berbagai lapisan element masyarakat, dan insya allah kami akan dapat bekerja secara Provesional dalam setiap menyajikan Tulisan Publikasi dan informasi sebagai Media Wahana Aspirasi Rakyat.

Atas tanggapan dan kerjasamanya dengan kehadiran kami di tengah kehidupan Masyarakat kami Ucapkan Terimakasih,..!!

Muaradua, 10 Mei 2011



ttd

Ferry hendrawan.AA

Pimpinan Redaksi

Minggu, 24 April 2011

Diduga DANA BOS Tidak TRANSPARANSI,


OKU Selatan Sumsel Post.
Menyikapi sering terjadinya ke tidak transparanan Pihak Sekolah dalam penerapan Program Pemerintah tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah, Dana BOS dewasa ini sudah menjadi ajang bisnis dan Peluang KKN Bagi Dunia Pendidikan terkhusus di wilayah Kabupaten OKU Selatan, dari hasil Survey Sumsel Post. ke beberapa Siswa dan wali murid SD dan SMP di kecamatan Kota Muaradua, mayoritas masyarakat tidak mengetahui tentang peruntukan Dana BOS, yang lebih naifnya lagi di beberapa sekolah tersebut para guru masih banyak yang tidak memahami aturan dan dasar-dasar peruntukan dana BOS, dari hal tersebut menyimpulkan diduga adanya Indikasi penyelewengan Dana peruntukan BOS di setiap sekolah, karena Juklak – Juknis Program Dana BOS mayoritas hanya di ketahui oleh kepala sekolah.
“Berdasarkan UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, telah mengatur bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebesar minimal 20% dari belanja negara/daerah.”, namun kendati pendanaan tersebut berjalan dengan lancar melalui Program Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang di salurkan Pihak Pemerintah melalui Dinas Pendidikan langsung ke Sekolah-sekolah, pada kenyataannya dana tersebut malah seakan tidak ada. padahal tujuan Pemerintah pusat dalam hal ini adalah untuk mensejahterakan kehidupan dan memajukan kecerdasan Bangsa sesuai dalam amemdemen Undang-undang dasar 1945.
Beberapa masyarakat saat di bincangi Sumsel Post “Sebagai masyarakat yang awam dengan Program dan kurangnya wawasan kami berharap kiranya pihak sekolah melaksanakan Program Pemerintah tentang Dana BOS dengan sebenarnya dan Transparan, karena sampai saat ini kami tidak tau berapa sebenarnya di targetkan oleh Pemerintah besaran bantuan langsung untuk per siswa, dan apakah tidak semua siswa yang berhak menerima bantuan tersebut, dalam artian katagori siswa yang bagaimana yang berhak menerima bantuan, sedangkan yang kami tau hanya siswa tidak mampu yang berhak mendapat bantuan, tetapi pada kenyataannya malah banyak siswa yang mampu dan karena masih ada kaitan (hubungan) kekeluargaan dengan guru yang mendapat bantuan, seperti anak saya tidak pernah dapat bantuan, pada hal kehidupan ekonomi kami dari hasil upahan buruh bangunan, itupun terkadang swaktu ada yang ngajak kerja, kata Herman seraya berharap agar anaknya mendapat bantuan.
Hal yang sama di katakan ibu Hawa”Katanya sekarang Pemerintah mencanangkan Program Sekolah Gratis, tapi kenapa masih saja sering kami harus terbebani dengan biaya-biaya uang Photo copy buku pelajaran dengan alasan karena buku panduan guru tidak sama dengan buku yang di bagikan sebagai bantuan BOS, dan terkait masalah bantuan buku juga tidak semua murid yang mendapat bantuan buku, untuk satu buku di peruntukan dua siswa, jadi mana yang di katakan sekolah Gratis itu”.  
            Ketika di kompirmasi dengan Drs. Yohanas M.Pd. kasubag pembendaharaan   yang bidangai dana BOS. Mengatakan bahwa dana BOS untuk kabupaten OKU Selatan  triwulan pertama sudah di realisasikan di sekolah-sekolah. Dan kegunaan dana BOS untuk Operasional Sekolah, dalam hal ini keperluan sekolah yang bersangkutan untuk  menunjang pendidikan. Memang betul dana BOS di cairkan berdasarkan jumlah murid di sekolah masing-masing  dalam satu tahun murid SD sebesar 397 siswa/ SMP 570.000/siswa pertahun. Kalau dalamsatu tahun ada empat triwulan maka di bagi empat dari jumlah dana siswa yang di usulkan. Dan dana bos bukan untuk di bagikan kepada seluruh siswa. Namun Berkaitan tidak adanya transparansi dari kepada sekolah tentang kegunaan dan bos maka itu kesalahan sekolah, dan maslah masyarakat untuk mengetahui maka itu tidak wajib. Yang terpenting adalah komite sekolah yang harus tahu. Selain itu ada peruntukan dana bos untuk siswa miskin. Itu wewenang sekolah masing-masing untuk mendata dan membantu siswa miskin, adan masalah buku pelajaran memang ada peruntukan untuk membeli buku panduan pelajaran, bila sekolah tersebut belum mencukupi, namun ketika ditanya tentang dana BOS yang di Bagikan kepada Guru tidak diperbolehakan kecuali untuk guru honor, bila ada laporan dari masyarakat atau LSM, tentang kepala sekolah yang menyelewengkan dan bos maka dinas pendidikan akan memberikan tindakan tegas. Ujar Yohanas    

(yasir A. ferry h ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar