Salam Redaksi.;

Asalamualaikum,Wr.wb, Salam sejahtera bagi kita semua.;

Kehadiran kami sebagai salah satu Media Publikasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan merupakan salah satu wujud dari azas Demokrasi dan untuk mencapai nilai – nilai dari Undang – undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia yang mencerminkan suatu Negara yang Demokrasi ( Dari Rakyat untuk Rakyat ) yang berdasarkan Pancasila.

Untuk itu kami hadir di tengah masyarakat sebagai Wahana Aspirasi Rakyat, sekaligus sebagai Media kontrol Sosial dalam segala Aspek kehidupan dan Kemajuan Pembangunan Daerah, demi tercapainya Sila kelima (5) dari butir Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia pada umumnya dan bagi Rakyat Kabupaten OKU Selatan pada khususnya.

Sebagai Wujud Upaya dan karya kami dalam kiprah memajukan Daerah lewat Media Publikasi, kami sangat mengharapkan Dukungan serta bantuan kerjasama yang baik dari berbagai lapisan element masyarakat, dan insya allah kami akan dapat bekerja secara Provesional dalam setiap menyajikan Tulisan Publikasi dan informasi sebagai Media Wahana Aspirasi Rakyat.

Atas tanggapan dan kerjasamanya dengan kehadiran kami di tengah kehidupan Masyarakat kami Ucapkan Terimakasih,..!!

Muaradua, 10 Mei 2011



ttd

Ferry hendrawan.AA

Pimpinan Redaksi

Jumat, 15 April 2011

NARKOBA BEBAS MASUK DAN BEREDAR DI RUTAN MUARADUA

NARKOBA BEBAS MASUK  DAN BEREDAR DI RUTAN MUARADUA

Sumsel Post OKU Selatan.

Predaran Narkoba di wilayah Kabupaten OKU Selatan semakin meluas jaringannya, dalam beberapa bulan terakhir di Muaradua ibu kota  Kabupaten OKU Selatan sejak terbentuk Satuan Narkoba di Polres OKUS di bawah Pimpinan Kasat  Narkoba Inspektur Polisi Satu (IPTU) M.Ihsan.SS Beberapa kasus Penangkapan jaringan Narkoba baik Pengguna maupun Penjual Jenis Ganja dan Sabu terungkap.
Berawal dari Target Operasi (TO) terhadap seorang Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Muaradua (Rutan) yang di curigai selama ini sebagai pengedar dan pemasok Narkoba jenis Sabu ke Rutan Muaradua bernama Devi, (30) dan dari beberapa informasi masyarakat yang selama ini di himpun Satnarkoba, akhirnya Rabu malam (13/04) Pihak Satuan Narkoba Polres OKUS menggelandang tiga orang Tahanan LP dan satu orang Pegawai LP Muaradua ke Polres.

Kapolres OKUS melalui IPTU.M.Ihsan.SS saat di bincangi Sumsel Post di Mako Polres rabu malam Pukul 23:30.Wib (13/04) Bermula dari tertangkapnya Devi Pegawai Lembaga saat hendak membeli nasi goreng pada Pukul.21:00 karena sudah DPO maka dibuntuti lalu  tertangkap tangan di daerah tangsi bawah muaradua dan memiliki Barang Bukti Narkoba jenis sabu sebanyak ½ Ji. Barang ini akan di masukan di lembaga pemyasarakatan muaradua, untuk di konsumsi dan dijual di dalam lembaga. Setelah di tangkap  Devi kita bawa ke Polres dan di intrograsi mengaku ada beberapa orang kawanan bersetatus Tahanan dan Napi yang terlibat dalam kepemilikan Sabu tersebut di Rumah tahanan Muaradua. Di pimpin langsung oleh Kapolres AKBP Drs.H.Azis Saputra dan Satuan Narkoba mengadakan penggeledahan di Rutan Muaradua pada Pukul :21:30.wib. atas izin Kepala Rutan Muaradua, dari hasil Penggeledahan Hendri seorang Napi yang tertangkap tangan dikamar 21 memiliki sebanyak ¼ Ji Sabu. Dan akhirnya kami membawa tiga orang tahanan Rutan Muaradua yang bernama Hendri (pemilik sabu ¼ Ji) Edi Wijaya alias Edi mandra, dan Joko yang diduga sebagai kawanan pengguna dan pemilik Sabu tersebut yang sekarang kita Proses,  edi mandra sebagai bandar narkoba di trangkap pada bulan yang lalu di daerah pancur pungah, saat ini masih menjalani persidangan. Dan joko sebagai napi dengan kasus pembunuhan yanti. Hendri sebagai navi norkoba juga. Dan tidak menutup kemungkinan  masih banyak lagi para Napi yang terlibat, kita tunggu saja nanti hasil Proses pengembangan dari keterangan para tersangka, karena di duga kuat selama ini di dalam Rumah tahanan beredar barang-barang haram tersebut. Menurut pengakuaan devi sabu-sabu dari Edi mandra, semantara edi mengelak yang masukan sabu-sabu ini ke LP adalah Devi.
Terkait masalah kasus ini untuk sekarang bagi Devi dan Hendri terjerat dalam Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba yaitu sebagai Pemilik dan pengguna dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4.tahun penjara, dan di bantukan dengan Pasal 132. bagi Joko dan Edi Wijaya bisa juga terkena pasal tersebut jika nanti terbukti sebagai kawanan pemilik barang bukti tersebut. Tegas IPTU.M.Ihsan.SS.dan di dampingi oleh Aiptu , eko sebagai Bagian Pers.

( Ferry h – Yaser A ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar