OKU Selatan Sumsel Post.
Sidang ke dua Kasus Penganiayaan, Pengancaman, dan Perusakan Barang antara Syatir Gasindo dan Sumur Putri Gas di gelar di Pengadilan Muaradua rabu (13/04).
Sebagai warga Negara yang baik dan taat pada Peraturan serta Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, kami telah mengikuti dan memenuhi kewajiban kami selaku masyarakat yang sadar akan adanya Hukum di Negara ini, namun terbalik dari kewajiban itu kamipun memiliki hak sebagai warga Negara dan sebagai masyarakat untuk mendapatkan Hak Perlindungan Hukum yang sama. Sesuai yang di tuangkan dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, Bahwa setiap Warga Negara Berhak mendapatkan Perlindungan Hukum dan di perlakukan sama.
Dari Permasalahan yang sedang saya hadapi sekarang yaitu kasus Pengaduan saya terhadap Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten OKU Selatan ini terkait perbuatan seseorang yang telah dengan sengaja melakukan Penganiayaan dan Pengancaman terhadap Karyawan saya dan dengan sengaja melakukan Perusakan Barang dan Kendaraan mobil Kanvas saya di muka umum sehingga mengakibatkan suatu kerugian kepada saya, saya merasa bahwa ada suatu pembedaan dan perlakuan dari pihak Aparat Penegak Hukum baik di mulai dari Pihak Kepolisian Resor OKU Selatan yang memperoses kasus pengaduan tersebut sampai memakan waktu yang cukup lama (sekitar 3.bulan) dan Bertele-tele dan juga saat kasus tersebut di limpahkan ke Pihak Kejaksaan sampai memasuki rana Hukum Persidangan di Pengadilan Negeri Muaradua,.Kasus tersebut memakan waktu sampai hamper 4.bulan lamanya, karena saat kejadian dan saya laporkan kasus tersebut ke Pihak Kepolisian yaitu pada tanggal 23 Desember 2010, kasus tersebut baru ada kejelasan Hukumnya untuk di sidangkan pada Tanggal 06 April 2011.
Dan saat dalam Proses pengelolaan hokum berjalan saya merasa sebagai warga Negara dan Masyarakat saya sangat merasakan perlakuan yang kurang Adil dan terlihat jelas di duga adanya Pola Permainan Hukum, karena menurut saya dan hasil konsultasi terhadap beberapa pakar Hukum sudah jelas kasus ini merupakan kasus Perbuatan Kriminal apalagi di iringi dengan Pengancaman namun anehnya Terdakwa Jimi hanya sempat di tahan sekitar 2 x 24.jam di Polres OKUS setelah itu Terdakwa di bebaskan berkeliaran di Muaradua ini sampai Proses Pelimpahan ke Pihak Kejaksaanpun Terlapor tidak di lakukan Penahanan sampai sudah 2 kali Proses Sidang (sampai Hari ini) oleh Pihak Penegak Hukum, sedangkan saat sidang pertama berdasarkan keterangan dari para saksi dan termasuk dari Saksi pihak Jimi sudah jelas-jelas Jimi bersalah, bahkan jimi pun membenarkan saat di tanyai oleh Hakim, berarti sudah jelas Jimi besetatus sebagai terdakwa, namun tetap terdakwa tidak di lakukan penahanan, sedangkan sempat hal tersebut kami tanyakan kepada pihak Hakim bahkan para Wartawanpun sudah menanyakan prihal tidak di tahannya terdakwa kepada Hakim Ketua Pujo Saksono,SH, dijawab Hakim Ketua pada saat itu “Kami hanya menerima apa yang ada “dari Bawah” dan selagi terdakwa mematuhi ketentuan hal itu syah-syah saja” yang lebih naïf lagi yaitu pada saat sidang kedua rabu (13/04) setelah beberapa saat hakim menanyai terdakwa di persidangan tanpa kami selaku saksi di hadirkan, barulah setelah itu Eki (Korban) dan saya (saksi / pemilik Syatir Gasindo yang ter aniaya) di panggil dihadirkan dalam sidang, dan tiba-tiba Hakim Ketua menawarkan Solusi Damai kepada kami dengan alasan yang di kemukakan bahwa kami selaku korban tidak begitu parah mengalami cidera dan tidak begitu di rugikan jadi pada saat itu Hakim meminta kami untuk berdamai saja begitupun Hakim anggotanya, dan saya jawab dengan tegas bahwa saya minta kepada Hakim yang terhormat agar kasus ini tetap dilanjutkan dan tegakan Aturan Hukum dan undang-undang sesuai dengan Sanksi Hukumnya dalam pasal-pasal KUHP yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Agar kami selaku masyarakat tidak kehilangan ataupun sampai mengalami Krisis Kepercayaan terhadap adanya Hukum di Negara ini, karena sebagai masyarakat saya menyadari akan penting dan sangat baiknya Suatu Perdamaian, namun kami selaku pihak korban dan yang telah di rugikan sudah dari awal membuka diri untuk jalan Damai, tetapi hingga proses sampai ke Pengadilan kata sepakat damai tidak tercapai jadi menurut saya selaku masyarakat kecil ini kalau sudah sampai ke Proses Pengadilan tak ada guna lagi adanya Damai, mungkin menurut para Hakim hal perlakuan terdakwa biasa-biasa saja, tapi secara manusiawi saya merasa hal ini sudah menginjak harkat dan martabat saya Pribadi bahkan keluarga saya.
Dari Perlakuan Hukum seperti itu saya selaku Warga Negara dan masyarakat merasa “sangat kecewa” terhadap layanan dan kinerja para penegak Hukum di kabupaten ini khususnya. Dan saya berharap Tolong berikan Hak Perlindungan dan Perlakuan Hukum yang sama kepada kami masyarakat dan jangan di lakukan Tebang Pilih, jangan sampai seperti kata khiasan Pelesetan dari KUHP yaitu “Karena Uang Habis Perkara” dalam hal ini saya rasa wajar-wajar saja kami selaku masyarakat merasa di duga adanya “Permainan Hukum,..???..” karena dari beberapa sisi hal kami perhatikan ada kejanggalan dan seakan ada keterpihakan Hukum dalam kasus ini, Kepada yang terhormat dan yang termulya Kepala Pengadilan Negeri Baturaja, kami mohon Terapkan Aturan dan Kinerja Hukum yang sebenar-benarnya dan yang seadil-adilnya di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muaradua cabang Baturaja. Keluh Ali Hamzah,SH Berharap.
( Ferry h )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar